BBRMP Sulbar Pimpin Koordinasi Percepatan CPCL dan Sosialisasi Permentan 02 Tahun 2026
MAMUJU– Balai Besar Modernisasi Pertanian (BBRMP) Sulawesi Barat memimpin koordinasi percepatan penetapan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Sulawesi Barat ini menjadi langkah strategis BBRMP Sulawesi Barat dalam memperkuat sinergi lintas instansi guna mendukung percepatan swasembada pangan.
Tim BBRMP Sulawesi Barat bersama Kelompok Substansi (Kelsi) Penyuluhan Provinsi Sulawesi Barat melakukan pendampingan langsung dan diterima oleh jajaran Dinas TPHP Provinsi Sulawesi Barat. Pertemuan ini difokuskan pada percepatan validasi data CPCL sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bantuan pemerintah agar dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.
Dalam arahannya, Tim BBRMP Sulawesi Barat menekankan pentingnya percepatan pengusulan dan penetapan CPCL melalui koordinasi intensif antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan penyuluh pertanian. BBRMP Sulawesi Barat juga memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme verifikasi lapangan, standar kelayakan CPCL, serta tata cara penginputan data yang harus selaras dengan sistem pelaporan pusat.
Sebagai penanggung jawab pendampingan program, BBRMP Sulawesi Barat mendorong seluruh pihak untuk memperkuat komunikasi dan mempercepat penyelesaian kendala teknis di lapangan. Pendampingan ini juga menegaskan peran BBRMP sebagai penghubung kebijakan pusat dengan pelaksanaan di daerah, sekaligus memastikan bantuan pemerintah disalurkan kepada kelompok tani yang memenuhi kriteria.
Kelsi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Barat turut mendukung langkah BBRMP dengan menyampaikan kondisi riil di lapangan berdasarkan hasil pendampingan penyuluh. Peran penyuluh menjadi bagian penting dalam proses identifikasi calon penerima manfaat, verifikasi lokasi, serta pemenuhan kriteria CPCL. Data yang dihimpun penyuluh selanjutnya dikonsolidasikan melalui koordinasi yang difasilitasi BBRMP Sulawesi Barat.
Selain koordinasi percepatan CPCL, BBRMP Sulawesi Barat juga mensosialisasikan Permentan Nomor 02 Tahun 2026 sebagai pedoman terbaru pengelolaan bantuan pemerintah. Dalam sosialisasi tersebut, BBRMP menjelaskan mekanisme penetapan CPCL, alur verifikasi berjenjang, serta peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan bantuan pemerintah lingkup Kementerian Pertanian.
BBRMP Sulawesi Barat juga menekankan penggunaan Aplikasi Bantuan Pemerintah Elektronik (eBanper) sebagai sistem terintegrasi dalam pengelolaan bantuan. Melalui sistem ini, proses pengusulan, verifikasi, penetapan, hingga pelaporan dilakukan secara elektronik dan berjenjang. BBRMP berperan dalam melakukan verifikasi lanjutan terhadap usulan yang telah diverifikasi oleh Dinas Provinsi, sehingga kualitas data penerima bantuan dapat terjamin.
Perwakilan Dinas TPHP Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi atas peran aktif BBRMP Sulawesi Barat dalam pendampingan teknis percepatan CPCL. Kehadiran tim BBRMP dinilai sangat membantu pemerintah daerah dalam memastikan validasi data, menyamakan persepsi, serta mempercepat pelaksanaan program bantuan pemerintah di daerah.
Melalui kegiatan ini, BBRMP Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus hadir melakukan pendampingan teknis, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta memastikan implementasi Permentan Nomor 02 Tahun 2026 berjalan optimal. Dengan percepatan penetapan CPCL dan pengelolaan bantuan yang lebih terstruktur, BBRMP Sulawesi Barat optimistis penyaluran bantuan pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan mampu mendorong peningkatan produksi pertanian serta percepatan swasembada pangan di Sulawesi Barat.(L/MN)